Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengeluarkan peraturan baru
mengenai kawasan berikat. Tujuan dari dibuatnya peraturan itu yaitu
untuk memberikan kemudahan dan kepastian untuk perusahaan pengguna jasa
di kawasan berikat.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
131/PMK/04/2018 dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan dan Cukai nomor
PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat.
Peraturan tersebut untuk para pengguna jasa kawasan berikat d
Indonesia harus menggunakan teknologi informasi yang bisa mengelola
pemasukan dan pengeluaran barang. Istilah ini dikenal sebagai IT
Inventory. Aplikasi ini dapat memenuhi kebutuhan : - Laporan Penerimaan Barang Per Dokumen Pabean - Laporan Pengeluaran Barang Per Dokumen Pabean -...